Selasa, 30 November 2010

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Warga Negara dan Kewarganegaraan
1. Pengertian Warga Negara
Secara etimologi warga negara mengandung makna peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan.

Adapun arti warga negara menurut terminologi adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Selain itu, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 22/1958, warga negara Republik indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.

Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
a. warga negara.
b. petunjuk dari sebuah kota.
c. sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air.
d. bawahan atau kawula.

Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud perana, hak dan kewajiban secara timbal balik.Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, begitu pun organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya.

Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setipa penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin seorang asing.

2. Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memilki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu umtuk melindungi orang yang bersangkutan.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua:
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
1). Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
2). Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan.
b. Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika huklum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2) Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat dari status kewaganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

3. Syarat-syarat Warga Negara
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negara ( asas kewarganegaraan ) yaitu :
1. asas ius soli yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
2. asas ius sanguinis yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya ( hubungan darah )
3. asas naturalisasi atau pewarganegaraan yaitu asas yang penentuanya dilakukan manakala seseorang yang berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan.
Dalam penjelasan UU No.62/1958 disebutkan adanya tujuh cara untuk memperoleh kewarganegaraan indonesia, yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkanya permohonan, kewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan.
Berdasarkan UU No.62/1958 pula, untuk memperoleh status kewarganegaraan indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah dengan akta kelahiran.
b. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing dari Peraturan Pemerintah No.62/1958, sesuai dengan surat edaran Menteri Kehakiman No.JB.3/2/25, butir 6 tanggal 5 Januari 1959.
c. Surat bukti Kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan adalah petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
d. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewrganegaraan Indonesia karena pewarga-negaraan adalah petikan Kepres tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah permohonan mengangkat sumpah dan janji setia.
e. Surat bukti kewardanegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena Pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh/kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan.

Hubungan antara warganegara dan kewarganegaraan sangatlah erat kaitannya karena kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, sehingga tidak dapat dipisahkan.
B. Hak Warga Negara
1. Pengertian Hak
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh individu yang mutlak menjadi milik individu dan penggunaannya tergantung kepada individu tersebut.

Warga negara berhak mendapatkan kebahagian dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur. Warga negara berhak berkehidupan kebangsaan yang bebas, serta rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia.

2. Macam-macam Hak
Berikut ini adalah beberapa macam hak kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Hak warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945 yag antara lain adalh sebagai berikut:
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2).
2) Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1).
3) Hak berpendapat dan bermusyawarah. Pasal 28.
4) Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2).
5) Hak mendapatkan pengajaran dan pendidikan. Pasal 31 ayat (1) dan (2).
6) Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat (2).
7) Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3) ,(4), dan (5).
8) Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Pasal 34.

Selain UUD 1945, hak juga diatur oleh undang-undang yang lain, misalnya:
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b. Hak untuk menjabat suatu jabatan yang sesuai.
c. Hak untuk mendapat pendidikan dan menjadi anggota suatu partai.
d. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

C. Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian kewjiban
Kewjiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang bersangkutan.

Memperjuangkan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Harus mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2. Macam-macam kewajiban
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain:
1. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1).
2. Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3).
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1).

Selain itu ada pula kewajiban yang lain:
a. Membayar pajak dan bea cukai menurut ketentuan yang ada.
b. Patuh terhadap undang-undang, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
c. Datang menjadi saksi atas panggilan yang berwajib.
d. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, yang harus kita perhatikan adalah menjaga keseimbangan antara hak dan kewjiban. Pada dasarnya yang harus lebih kita jaga adalah kewajiban yang diemban. Karena jika sesorang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka secara otomatis orang tersebut akan mendapatkan haknya. Kalaupun tidak, orang tersebut sangat dibenarkan ketika menuntut haknya.

Oleh karena itulah, kita dianjurkan untuk lebih memahami bagaimana langkah kita dalam melaksankan kewjiban. Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Depham menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang
1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara;
2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan
3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.

Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Tidak ada komentar: