Selasa, 30 November 2010

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Warga Negara dan Kewarganegaraan
1. Pengertian Warga Negara
Secara etimologi warga negara mengandung makna peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan.

Adapun arti warga negara menurut terminologi adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Selain itu, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 22/1958, warga negara Republik indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.

Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
a. warga negara.
b. petunjuk dari sebuah kota.
c. sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air.
d. bawahan atau kawula.

Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud perana, hak dan kewajiban secara timbal balik.Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, begitu pun organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya.

Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setipa penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin seorang asing.

2. Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memilki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu umtuk melindungi orang yang bersangkutan.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua:
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
1). Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
2). Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan.
b. Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika huklum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2) Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat dari status kewaganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

3. Syarat-syarat Warga Negara
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negara ( asas kewarganegaraan ) yaitu :
1. asas ius soli yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
2. asas ius sanguinis yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya ( hubungan darah )
3. asas naturalisasi atau pewarganegaraan yaitu asas yang penentuanya dilakukan manakala seseorang yang berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan.
Dalam penjelasan UU No.62/1958 disebutkan adanya tujuh cara untuk memperoleh kewarganegaraan indonesia, yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkanya permohonan, kewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan.
Berdasarkan UU No.62/1958 pula, untuk memperoleh status kewarganegaraan indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah dengan akta kelahiran.
b. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing dari Peraturan Pemerintah No.62/1958, sesuai dengan surat edaran Menteri Kehakiman No.JB.3/2/25, butir 6 tanggal 5 Januari 1959.
c. Surat bukti Kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan adalah petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
d. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewrganegaraan Indonesia karena pewarga-negaraan adalah petikan Kepres tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah permohonan mengangkat sumpah dan janji setia.
e. Surat bukti kewardanegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena Pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh/kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan.

Hubungan antara warganegara dan kewarganegaraan sangatlah erat kaitannya karena kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, sehingga tidak dapat dipisahkan.
B. Hak Warga Negara
1. Pengertian Hak
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh individu yang mutlak menjadi milik individu dan penggunaannya tergantung kepada individu tersebut.

Warga negara berhak mendapatkan kebahagian dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur. Warga negara berhak berkehidupan kebangsaan yang bebas, serta rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia.

2. Macam-macam Hak
Berikut ini adalah beberapa macam hak kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Hak warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945 yag antara lain adalh sebagai berikut:
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2).
2) Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1).
3) Hak berpendapat dan bermusyawarah. Pasal 28.
4) Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2).
5) Hak mendapatkan pengajaran dan pendidikan. Pasal 31 ayat (1) dan (2).
6) Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat (2).
7) Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3) ,(4), dan (5).
8) Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Pasal 34.

Selain UUD 1945, hak juga diatur oleh undang-undang yang lain, misalnya:
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b. Hak untuk menjabat suatu jabatan yang sesuai.
c. Hak untuk mendapat pendidikan dan menjadi anggota suatu partai.
d. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

C. Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian kewjiban
Kewjiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang bersangkutan.

Memperjuangkan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Harus mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2. Macam-macam kewajiban
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain:
1. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1).
2. Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3).
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1).

Selain itu ada pula kewajiban yang lain:
a. Membayar pajak dan bea cukai menurut ketentuan yang ada.
b. Patuh terhadap undang-undang, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
c. Datang menjadi saksi atas panggilan yang berwajib.
d. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, yang harus kita perhatikan adalah menjaga keseimbangan antara hak dan kewjiban. Pada dasarnya yang harus lebih kita jaga adalah kewajiban yang diemban. Karena jika sesorang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka secara otomatis orang tersebut akan mendapatkan haknya. Kalaupun tidak, orang tersebut sangat dibenarkan ketika menuntut haknya.

Oleh karena itulah, kita dianjurkan untuk lebih memahami bagaimana langkah kita dalam melaksankan kewjiban. Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Depham menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang
1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara;
2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan
3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.

Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Minggu, 28 November 2010

Sejarah hidup dan Ajaran Thomas Aquinas

A. Biografi Thomas Aquinas
Thomas Aquinas (1225-1274), kadangkala juga disebut Thomas dari Aquino (bahasa Italia: Tommaso d’Aquino) adalah seorang filsuf dan ahli teologi ternama dari Italia. Ia terutama menjadi terkenal karena dapat membuat sintesis dari filsafat Aristoteles dan ajaran Gereja Kristen. Sintesisnya ini termuat dalam karya utamanya: Summa Theologiae (1273). Ia disebut sebagai "Ahli teologi utama orang Kristen." Bahkan ia dianggap sebagai orang suci oleh Gereja Katholik dan memiliki gelar santo.

B. Kehidupan Thomas Aquinas
Aquinas merupakan teolog skolastik yang terbesar. Ia adalah murid Albertus Magnus. Albertus mengajarkan kepadanya filsafat Aristoteles sehingga ia sangat mahir dalam filsafat itu. Pandangan-pandangan filsafat Aristoteles diselaraskannya dengan pandangan-pandangan Alkitab. Ialah yang sangat berhasil menyelaraskan keduanya sehingga filsafat Aristoteles tidak menjadi unsur yang berbahaya bagi iman Kristen. Pada tahun 1879, ajaran-ajarannya dijadikan sebagai ajaran yang sah dalam Gereja Katolik Roma oleh Paus Leo XIII.
Thomas dilahirkan di Roccasecca, dekat Aquino, Italia, tahun 1225. Ayahnya ialah Pangeran Landulf dari Aquino. Orang tuanya adalah orang Kristen Katolik yang saleh. Itulah sebabnya anaknya, Thomas, pada umur lima tahun diserahkan ke biara Benedictus di Monte Cassino untuk dibina agar kelak menjadi seorang biarawan. Setelah sepuluh tahun Thomas berada di Monte Cassino, ia dipindahkan ke Naples untuk menyelesaikan pendidikan bahasanya. Selama di sana, ia mulai tertarik kepada pekerjaan kerasulan gereja, dan ia berusaha untuk pindah ke Ordo Dominikan, suatu ordo yang sangat berperanan pada abad itu. Keinginannya tidak direstui oleh orang tuanya sehingga ia harus tinggal di Roccasecca setahun lebih lamanya. Namun, tekadnya sudah bulat sehingga orang tuanya menyerah kepada keinginan anaknya. Pada tahun 1245, Thomas resmi menjadi anggota Ordo Dominikan.
Sebagai anggota Ordo Dominikan, Thomas dikirim belajar pada Universitas Paris, sebuah universitas yang sangat terkemuka pada masa itu. Ia belajar di sana selama tiga tahun (1245-1248). Di sinilah ia berkenalan dengan Albertus Magnus yang memperkenalkan filsafat Aristoteles kepadanya. Ia menemani Albertus Magnus memberikan kuliah di Studium Generale di Cologne, Perancis, pada tahun 1248-1252.
Pada tahun 1252, ia kembali ke Paris dan mulai memberi kuliah Biblika (1252-1254) dan Sentences, karangan Petrus Abelardus (1254-1256) di Konven St. Jacques, Paris.
Kecakapan Thomas sangat terkenal sehingga ia ditugaskan untuk memberikan kuliah-kuliah dalam bidang filsafat dan teologia di beberapa kota di Italia, seperti di Anagni, Orvieto, Roma, dan Viterbo, selama sepuluh tahun lamanya. Pada tahun 1269, Thomas dipanggil kembali ke Paris. Ia hanya tiga tahun berada di sana karena pada tahun 1272 ia ditugaskan untuk membuka sebuah sekolah Dominikan di Naples.
Dalam perjalanan menuju ke Konsili Lyons, tiba-tiba Thomas sakit dan meninggal di biara Fossanuova, 7 Maret 1274. Paus Yohanes XXII mengangkat Thomas sebagai orang kudus pada tahun 1323.


C. Ajaran Thomas Aquinas
Thomas mengajarkan Allah sebagai "ada yang tak terbatas" (ipsum esse subsistens). Allah adalah "dzat yang tertinggi", yang memunyai keadaan yang paling tinggi. Allah adalah penggerak yang tidak bergerak. Tampak sekali pengaruh filsafat Aristoteles dalam pandangannya.
Dunia ini dan hidup manusia terbagi atas dua tingkat, yaitu tingkat adikodrati dan kodrati, tingkat atas dan bawah. Tingkat bawah (kodrati) hanya dapat dipahami dengan mempergunakan akal. Hidup kodrati ini kurang sempurna dan ia bisa menjadi sempurna kalau disempurnakan oleh hidup rahmat (adikodrati). "Tabiat kodrati bukan ditiadakan, melainkan disempurnakan oleh rahmat," demikian kata Thomas Aquinas.
Mengenai manusia, Thomas mengajarkan bahwa pada mulanya manusia memunyai hidup kodrati yang sempurna dan diberi rahmat Allah. Ketika manusia jatuh ke dalam dosa, rahmat Allah (rahmat adikodrati) itu hilang dan tabiat kodrati manusia menjadi kurang sempurna. Manusia tidak dapat lagi memenuhi hukum kasih tanpa bantuan rahmat adikodrati. Rahmat adikodrati itu ditawarkan kepada manusia lewat gereja. Dengan bantuan rahmat adikodrati itu manusia dikuatkan untuk mengerjakan keselamatannya dan memungkinkan manusia dimenangkan oleh Kristus.
Mengenai sakramen, ia berpendapat bahwa terdapat tujuh sakramen yang diperintahkan oleh Kristus, dan sakramen yang terpenting adalah Ekaristi (sacramentum sacramentorum). Rahmat adikodrati itu disalurkan kepada orang percaya lewat sakramen. Dengan menerima sakramen, orang mulai berjalan menuju kepada suatu kehidupan yang baru dan melakukan perbuatan-perbuatan baik yang menjadikan ia berkenan kepada Allah. Dengan demikian, rahmat adikodrati sangat penting karena manusia tidak bisa berbuat apa-apa yang baik tanpa rahmat yang dikaruniakan oleh Allah.
Gereja dipandangnya sebagai lembaga keselamatan yang tidak dapat berbuat salah dalam ajarannya. Paus memiliki kuasa yang tertinggi dalam gereja dan Pauslah satu-satunya pengajar yang tertinggi dalam gereja. Karya teologis Thomas yang sangat terkenal adalah "Summa Contra Gentiles" dan "Summa Theologia".




KOMENTAR PENULIS

Setelah membaca beberapa referensi dan mencoba memaparkannya dalam makalah ini saya dapat mengetahui bahwa Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog Abad Pertengahan Eropa terbesar. Ia juga seorang imam Dominikan yang hidup pada puncak zaman Skolastik (Abad ke-12 dan ke-13). Thomas Aquinas, dilahirkan pada tahun 1225 di Rocca Sicca dekat Aquino, Italia. Menjelang usia 20 tahun, ia bergabung dengan Ordo Dominikan dan menjadi murid Albertus Agung di Paris dan Koln. Setelah menyelesaikan studinya, ia mengajar teologi di universitas Paris dan di berbagai tempat lainnya di Italia. Ia meninggal pada usia 49 tahun (1274) di biara Fossanuova, dalam perjalanannya ke Konsili di Lyon. Saat ia meninggal dunia, ia meninggalkan banyak karya-karya tulisan. Dalam edisi modern, semua karya-karyanya dikumpulkan dalam 34 jilid. Karyanya yang utama adalah "Summa Theologiae I - III". Thomas Aquinas mengambil ajaran Aristoteles sebagai dasar pemikirannya, tetapi tanpa menyingkirkan ajaran-ajaran dasar Augustinus. Ia menunjukkan bahwa atas dasar kerangka pikiran Aristoteles, teologi Augustinus dapat diberi pendasaran yang lebih mantap.
Pengaruh pemikiran Thomas sangatlah besar. Berkat dia, Aristoteles menjadi sang filsuf di Barat sampai abad ke-17. Pendekatan Aristoteles yang bertolak dari realitas inderawi membuat ilmu-ilmu alam berkembang pesat, namun selama seribu tahun seolah-olah dilupakan orang di Barat dan menempatkan Eropa Barat pada jalur kerohanian yang akan menghasilkan budaya modernitas. Dimana pada saat itu, Ajaran-ajaran Aristoteles yang hampir dilupakan dan kurang dikenal di Eropa, menjadi terkenal berkat dua filsuf besar Islam, Ibnu Sina dan Ibnu Rushd, serta Maimonides, filsuf Yahudi termasyur di Abad Pertengahan yang tinggal di Kairo. Mereka ini yang memperkenalkan karya-karya Aristoteles ke Eropa. Yang pada akhirnya menjadi dasar pemikiran filsafat Thomas Aquinas.

Sabtu, 27 November 2010

PERKEMBANGAN INTELEGENSI DAN SEKSUALITAS ANAK

INTELEGEBSI
A. Definisi Intelegensi

Kecerdasan (dalam bahasa Inggris intellegance dan bahasa Arab disebut Al-Dzaka) menurut arti bahasa adalah pemahaman, kecepatan, dan kesempurnaan sesuatu. Dalam arti, kemampuan (al-Qudrah) dalam memahami sesuatu secara cepat dan sempurna. Begitu cepat penangkapannya itu sehingga Ibnu Sina, seorang Psikolog Falsafi menyebut kecerdasan sebagai kekuatan intuitif (al-Bads), sedangkan menurut istilah, intelegensi diartikan oleh beberapa ahli sebagai berikut:

1. Crow and Crow
“Intelegensi adalah kapasitas umum dari seorang individu yang dapat dilihat pada kesanggupan pikirannya dalam mengatasi tuntutan kebutuhan-kebutuhan baru, keadaan rohaniah secara umum yang dapat disesuaikan dengan problem-problem dan kondisi-kondisi yang baru di dalam kehidupan. Pengertian ini tidak hanya menyangkut dunia akademik, tetapi lebih luas, menyangkut kehidupan non-akademik, seperti masalah-masalah artistik dan tingkah laku sosial.

2. J.P. Chaplin,
yang merumuskan pengertian kecerdasan dalam tiga definisi, yaitu:
a. kemampuan menghadapi dan menyesuaikan diri terhadap situasi baru secara cepat dan efektif;
b. kemampuan menggunakan konsep abstrak secara efektif, yang meliputi empat unsur, seperti memahami, berpendapat, mengontrol, mengkritik; dan
c. kemampuan memahami pertalian-pertalian dan belajar dengan cepat sekali.
Pada mulanya, kecerdasan hanya berkaitan dengan kemampuan struktur akal (intellect) dalam menangkap gejala sesuatu sehingga kecerdasan hanya bersentuhan dengan aspek-aspek kognitif (al-majal al-ma’rifi). Namun pada perkembangan berikutnya, disadari bahwa kehidupan manusia bukan semata-mata memenuhi struktur akal, melainkan terdapat stuktur kalbu yang perlu mendapat tempat tersendiri untuk menumbuhkan aspek-aspek afektif (al-majal al-infi’ali), seperti kehidupan emosional, moral, spiritual, dan agama. Karena itu, jenis-jenis kecerdasan pada diri seseorang sangat beragam seiring dengan kemampuan atau potensi yang ada pada dirinya.

B. Jenis-Jenis Intelegensi (Kecerdasan)

1. Kecerdasan Intelektual (IQ)
Kecerdasan Intelektual adalah kecerdasan yang berhubungan dengan proses kognitif seperti berfikir, daya menghubungkan, dan nilai atau mempertimbangkan sesuatu. Atau, kecerdasan yang berhubungan dengan strategi pemecahan masalah dengan menggunakan logika. Menurut Thurstone, dengan teori multi faktornya, menentukan 30 faktor yang menentukan kecerdasan intelektual, tujuh di antaranya yang dianggap paling utama untuk ebilitas-ebilitan mental, yaitu:
a. mudah dalam mempergunakan bilangan;
b. baik ingatan;
c. mudah menangkap hubungan-hubungan percakapan;
d. tajam penglihatan;
e. mudah menarik kesimpulan dari data yang ada;
f. cepat mengamati; dan
g. cakap dalam memecahkan berbagai problem. Kecerdasan ini disebut juga kecerdasan rasional (rational intelegence) sebab ia menggunakan potensi rasio dalam memecahkan masalah.

Kecerdasan intelektual ini dari segi kuantitas tidak bisa dikembangkan karena ia merupakan pembawaan sejak lahir, namun kualitasnya dapat dikembangkan. Menurut Kohnstam, kualitas kecerdasan intelektual dapat dikembangkan dengan beberapa syarat, yaitu:
a. bahwa pengembangan tersebut hanya sampai batas kemampuan, dan tidak dapat melebihinya. Setiap orang mempunyai batas kemampuan yang berbeda; dan
b. bahwa pengembangan tersebut tergantung kepada cara berfikir yang metodis.

Tinggi rendahnya kecerdasan intelektual seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
a. pembawaan, yaitu kesanggupan yang dibawa semenjak lahir dan setiap orang tidak ada yang sama;
b. kematangan, yaitu saat munculnya daya intelek yang siap untuk dikembangkan mencapai puncaknya (masa peka);
c. lingkungan, yaitu faktor luar yang mempengaruhi intelegensi pada masa perkembangannya; dan
d. minat, yaitu motor penggerak dalam perkembangan intelegensi.

Melalui tes IQ (Intelegensi Quotient) tingkat kecerdasan intelektual seseorang dapat dibandingkan dengan orang lain. Dengan kehadiran konsep baru tentang kecerdasan, maka IQ tidak lagi bermakna Intelegence Quotient melainkan Intelektual Quotient (IQ). Perubahan ini sebagai bandingan dengan istilah EQ (Emotional Quotient), MQ (Moral Quotient), dan SQ (Spiritual Quotient).

Kuisen intelegensi dapat diperoleh melalui pembagian usia mental (mental age) dengan usia kronologis (cronological age ) dengan usia kronologis (cronological age) lalu diperkalikan dengan angka 100, rumusnya sebagai berikut:



Hasil perhitungan berdasarkan rumus tersebut, oleh Woodwort dan Marquis dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

No Intelegence quotient (IQ) Tafsiran
1 140-…. Berbakat
2 120-140 Sangat superior
3 110-120 Superior
4 90-110 Normal; rata-rata
5 70-90 Normal yang tumpul
6 50-70 Moron
7 20-50 Imbesil
8 0-20 Idiot

2. Kecerdasan Emosional (EQ)

a. Pengertian kecerdasan emosional
Kecerdasan emosional merupakan sebuah istilah baru yang pertama kali ditemukan oleh Salovey, psikolog dari Universitas Yale dan Mayer dari Universitas New Hampeshire pada tahun 1990. Namun istilah tersebut menjadi popular di tengah-tengah masyarakat setelah Goleman menulis buku yang berjudul Emotional Intelegence. Salovey dan Mayer menggunakan istilah kecerdasan emosi untuk menggambarkan sejumlah kemampuan mengenali emosi diri sendiri, mengelola dan mengekspresikan emosi diri sendiri dengan tepat, memotivasi diri sendiri, mengenali orang lain, dan membina hubungan dengan orang lain.

Ciri utama pikiran emosional adalah respons yang cepat, tetapi ceroboh, mendahulukan perasaan daripada pemikiran, realitas simbolik yang seperti kanak-kanak, masa lampau diposisikan sebagai masa sekarang, dan realitas yang ditentukan oleh keadaan. Kecerdasan emosional merupakan hasil kerja dari otak kanan, sedangkan kecerdasan intelektual merupakan hasil kerja dari otak kiri. Menurut De Porter dan Hernacke, otak kanan manusia memiliki cara kerja yang acak, tidak teratur, intuitif, dan holistik, sedangkan otak kiri memiliki cara kerja yang logis, sekuensial, rasional, dan linear. Kedua belahan otak ini harus diperankan sesuai dengan fungsinya. Jika tidak, maka masing-masing otak akan mengganggu pada otak lain. Fungsi dan peranan kedua otak tersebut adalah sebagai berikut:
Otak kiri
(Left Hemisphere) Otak kanan
(Right Hemisphere)
Matematika, sejarah, bahasa Persepsi, intuisi, imajinasi
Konvergen (runtut), sistematis Divergen
Analitis Perasaan
Perbandingan Terpadu, holistic
Hubungan Perasaan
Linear Non linear
Logis Mistik, spiritual
Scientific Kreatif
Fragment Rasa, seni

Kecerdasan emosional diakui sebagai suatu kemampuan yang pengaruhnya terhadap individu serta Intelegence Quotient (IQ), dalam pengertian bahwa setiap orang tidak hanya dituntut untuk mengandalikan kecerdasan intelegensi saja, namun juga sebenarnya dia harus mempergunakan kecerdasan emosional dalam menghadapi problem kehidupan yang dijalani. Faktanya tidak sedikit individu yang memiliki Intelegence Quotient (IQ) tinggi mengalami kegagalan dalam upaya mengentaskan problema kehidupan, hanya karena tidak memiliki emosional (EQ) yang mantap.

Ari Ginanjar Agustian mengemukakan bahwa banyak orang yang memiliki kecerdasan otak saja, atau banyak memiliki gelar yang tinggi belum tentu sukses berkiprah di dunia pekerjaan. Bahkan seringkali orang yang berpendidikan formal lebih rendah ternyata banyak yang lebih berhasil karena EQ tinggi. Kebanyakan program pendidikan hanya berpusat pada kecerdasan akal (IQ), padahal disamping kecerdasan intelektual diperlukan kecerdasan emosi yang lebih menentukan.

Ari Ginanjar juga mengemukakan bahwa tingkat Intelegence Quotient (IQ) seseorang umumnya tetap, sedangkan Emotional Quotient (EQ) dapat terus ditingkatkan. Dalam peningkatan inilah kecerdasan emosional sangat berbeda dengan kecerdasan intelektul, yang umumnya hampir tidak berubah selama kita hidup, sementara kecerdasan emosional dengan motivasi dan usaha yang benar dapat dipelajarai dan dikuasai.

Kecerdasan emosi mencakup kemampuan yang berbeda, tetapi saling melengkapi dengan kecerdasan akademik (academic intelegence), yaitu kemampuan kognitif murni yang dilakukan dengan IQ. Dalam kenyataannya banyak orang yang cerdas dalam artian terpelajar, namun tidak mempunyai kecerdasan emosi, bekerja menjadi bawahan orang yang ber-IQ lebih rendah, tetapi unggul dalam keterampilan EQ.

Mahmud Al-zaki mengemukakan bahwa kecerdasan emosional pada dasarnya mempunyai hubungan yang erat dengan kecerdasan uluhiyah (ke-Tuhan-an). Jika seseorang tingkat pemahaman dan pengalaman nilai-nilai ke-Tuhan-an yang tinggi dalam hidupnya, maka berarti dia telah memiliki kecerdasan emosional yang tinggi pula. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Abdul Rahman Al-Aisu, yang mengatakan bahwa terdapat hubungan yang erat antara kecerdasan emosional dengan kecerdasan ke-Tuhan-an.

b. Aspek-aspek kecerdasan emosional
Ari Ginanjar mengemukakan aspek-aspek yang berhubungan dengan kecerdasan emosional dan spiritual, yaitu:
1) konsistensi (istqomah);
2) kerendahan hati (tawadhu’);
3) berusaha dan berserah diri (tawakkal);
4) ketulusan (ikhlas), totalitas (kaffah);
5) keseimbangan (tawazun); dan
6) integritas dan penyempurnaan (ihsan).

Sedangkan Jalaludin Rahmat mengemukakan bahwa untuk memperoleh kecerdasan emosional yang tinggi, harus dilakukan hal-hal berikut ini:
1) musyarathah, yaitu berjanji pada diri sendiri untuk membisaakan perbuatan baik dan membuang perbuatan buruk;
2) muraqabah, yaitu memonitor reaksi dan perilaku sehari-hari;
3) muhasabah (introspeksi diri), yaitu melakukan perhitungan baik dan buruk yang pernah dilakukan; dan
4) mu’atabah dan mu’aqabah, yaitu mengecam keburukan yang dikerjakan dan menghukum diri sendiri (sebagai hakim sekaligus terdakwa)

Goleman menyatakan bahwa kecerdasan emosional pada dasarnya memiliki lima aspek kemampuan, yaitu:
1) kemampuan mengenali emosi diri;
2) kemampuan menguasai emosi diri;
3) kemampuan memotivasi diri;
4) kemampuan mengenali emosi orang lain; dan
5) kemampuan mengembangkan hubungan dengan orang lain.

3. Kecerdasan Moral (MQ)
Kecerdasan moral adalah kemampuan untuk merenungkan mana yang benar dan mana yang salah, dengan menggunakan sumber emosional dan intelektual pikiran manusia. Indikator kecerdasan moral adalah bagaimana seseoarang memiliki pengetahuan tentang moral yang benar dan yang buruk, kemudian ia mampu menginternalisasikan moral yang benar ke dalam kehidupan nyata dan menghindarkan diri dari moral yang buruk. Orang yang baik adalah orang yang memiliki kecerdasan moral sedangkan orang jahat merupakan orang yang idiot moral. Kecerdasan moral tidak bisa dicapai dengan menghafal atau mengingat aturan yang dipelajari, melainkan membutuhkan interaksi dengan lingkungan luar.

Menurut Abdul Mujib sebagaimana dikutip oleh Ramayulis (2001 : 92), kecerdasan moral tidak bisa dicapai dengan menghafal atau mengingat kaidah atau aturan yang dipelajari di dalam kelas melainkan membutuhkan interaksi dengan lingkungan luar. Ketika seorang anak berinteraksi dengan lingkungan, maka dapat diperhatikan bagaimana sikap yang diperankan, penuh belas kasih, adanya atensi, tidak sombong atau angkuh, egois atau mementingkan diri sendiri dan sejumlah sikap lainnya.

4. Kecerdasan Spiritual (SQ)
Adalah Donah Zohar dan Ian Marshall dua nama yang selalu disebut ketika dihadirkan konsep kecerdasan spiritual. Dalam karyanya SQ: Spiritual Intelligence the Ultimate Intelligence, yang diterbitkan awal tahun 2000, Zohar dan Marshall mendakwakan kecerdasan spiritual sebagai puncak kecerdasan, setelah kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan moral. Meskipun terdapat benang merah antara kecerdasan spiritual dengan kecerdasan moral, namun muatan kecerdasan spiritual lebih dalam, lebih luas, dan lebih transenden daripada kecerdasan moral.

Kecerdasan spiritual bukanlah doktrin agama yang mengajak umat manusia untuk cerdas dalam memilih atau memeluk salah satu agama yang dianggap benar. Kecerdasan spiritual lebih merupakan sebuah konsep yang berhubungan bagaimana seseorang cerdas dalam mengelola dan mendayagunakan makna-makna, nilai-nilai, dan kualitas-kualitas kehidupan spititualnya. Kehidupan spiritual di sini meliputi hasrat untuk hidup bermakna (the will to meaning) yang memotivasi kehidupan manusia untuk senantiasa mencari makna hidup (the meaning of life) dan mendambakan hidup bermakna (the meaningful life).

Kecerdasan spiritual sebagai bagian dari psikologi memandang bahwa seseorang yang taat beragama belum tentu memiliki kecerdasan spiritual. Acapkali mereka memiliki sikap fanatisme, ekslusivisme, dan intoleransi terhadap pemeluk agama lain sehingga mengakibatkan permusuhan dan peperangan. Namun sebaliknya, bisa jadi seseorang yang humanis-non-agamis memiliki kecerdasan spiritual yang tinggi sehingga sikap hidupnya inklusif, setuju dalam perbedaan (agree in disagreement), dan penuh toleran. Hal itu menunjukkan bahwa makna spirituality (keruhanian) di sini tidak selalu berarti agama atau ber-Tuhan.



SEKSUALITAS ANAK

A. Pengaruh pada perilaku seksual anak
1. Orang tua
Apa yang orang tua pikirkan mengenai seksualitas anak memberi pengaruh yang kuat bagaimana orang tua merespon prilaku seksual anak. Apa yang orang tua atau leluhur Anda(orang tua anak) katakan, lakukan, keyakinan agama yang dianut, latar belakang kebudayaan dan perasaan orang tua, semuanya akan memberi warna tentang bagaimana orang tua menyikapi perkembangan seksualitas puta putri mereka. Orang tua dapat menolong anak mereka untuk merasa nyaman, sehat dan normal, atau sebaliknya, yaitu merasa malu, bersalah dan buruk, semuanya tergantung bagaimana orang tua merespons putra-putri mereka.

2. Televisi, radio dan majalah
Anak dipengaruhi oleh apa yang mereka lihat, dengar dan baca. Mereka mungkin melihat atau mengetahui seks melalui berbagai cara termasuk melalui media televisi, video, koran, papan iklan dan majalah. Mereka belajar dari apa yang mereka baca dan lihat itu mengenai apa artinya menjadi seorang laki-laki atau seorang perempuan, dan bagaimana seorang laki-laki atau seorang perempuan berperilaku. Kadang mereka melihat gambar kekerasan seksual atau gambar aktivitas seksual yang mana mereka belum cukup dewasa untuk mengerti artinya dan hal ini membuat mereka cemas.

3. Bagaimana orangtua memperlakukan orang lain
Anak belajar dari orang tuanya dan guru pertama mereka. Mereka melihat bagaimana orang tua memperlakukan orang lain, bagaimana orang tua memberi perhatian, menghargai orang lain atau sebaliknya. Beberapa anak mempunyai pengalaman melihat orang tuanya menertawakan atau mempermalukan orang lain karena perbedaan jenis kelaminnya. Hal ini memberi pengaruh buruk bagi anak karena dia mungkin merasa tidak nyaman dengan status seksualnya sebagai laki-laki atau perempuan, dan mengajarkan mereka untuk takut atau tidak menghargai orang yang berjenis kelamin berbeda dengannya.

4. Sekolah
Sebaiknya sekolah dan tempat-tempat terapi anak tidak hanya mengajarkan mereka anggota tubuh, nama dan kegunaannya tapi juga mengajarkan anak bagaimana menyikapi prilaku orang lain terhadap anggota tubuh mereka (termasuk organ seksual) yang tidak aman dan tidak senonoh bagi mereka, serta cara mengatasinya.

B. Perkembangan seksual anak
Anak memiliki perasaan seksual sejak lahir. Bayi laki-laki mengalami ereksi dan baik bayi laki maupun perempuan sama-sama memiliki perasaan senang jika ada sentuhan pada organ genitalia mereka.
1. Usia prasekolah
Bayi biasanya belum bisa mengeksplor organ genitalnya sampai usianya 1 tahunan karena organ ini memang lebih sulit terlihat dibandingkan dengan anggota tubuh lainnya sepaerti tangan dan kaki. Bayi sering menyentuh organ genitalnya karena mereka menimbulkan rasa enak atau menimbulkan ras nyaman jika mereka sedang cemas dan marah.
Bayi 1 tahun sudah mulai memainkan genitalnya saat diganti celananya dan kadang mereka jega memainkan ee nya saat dibersihkan. Hal ini wajar saja sebagai bagian dari rasa keingintahuan mereka.
Anak dibawah usia 3 tahun belum mengerti bahwa seluruh bagian tubuhnya merupakan satu kesatuan dari badannya dan merupakan sesuatu yang permanen. Oleh karena itu anak laki kadang cemas penisnya hilang atau tidak ada saat mereka melihat anak perempuantidak memiliki genitalia yang sama, atau sebaliknya.
Anak usia prasekolah sering belum ”aware” terhadap tubuhnya dan masih belum terlalu mengerti ”malu” dalam keadaan telanjang. Anak usia prasekolah tertarik untuk melihat tubuhnya sendiri dan tubuh teman-temannya. Mereka sering bermain dokter-perawat sehingga mereka bisa saling melihat dan menyentuh satu sama lain. Mereka sering tertarik pada bagian-bagian tubuh orang tuanya dan ingin menyentuhnya jika mereka kebetulan melihatnya di kamar atau di kamar mandi.

2. Di tahun-tahun pertama sekolah dasar
Di umur ini anak masih bermain peran yang melibatkan perbedaan jenis kelamin karena rasa keingintahuannya. Anak mulai mendengar dan memperhatikan kata-kata yang berbau seks, kadang mereka menggunakan istilah-istilah tertentu yang mereka dapatkan dari teman-temannya. Anak mulai memilih teman sejenis sebagai teman dekatnya. Anak sudah malu jika tidak berpakaiandi depan orang lain dan juga di depan orang tuanya. Mereka mulai mengangkat topik seks dalam obrolan atau gurauan dengan teman-temannya.

SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM ZAMAN MUAWIYAH

A. Latar Belakang Sosial Politik pada Zaman Muawiyah
Setelah pada tanggal 20 Ramadhan 40 H Ali ditikam oleh Ibnu Muljam, kedudukan Ali sebagai khalifah kemudian dijabat oleh putranya yaitu Hasan bin Ali selama beberapa bulan. Namun, karena Hasan ternyata sangat lemah, sementara pengaruh Muawiyah semakin kuat, maka Hasan membuat perjanjian damai. Perjanjian itu mempersatukan umat islam kembali dalam suatu kepemimpinan politik di bawah Muawiyah bin abu Sufyan. Dengan demikian telah berakhirlah masa khulafa’ur rasyidin dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik islam .
Muawiyah adalah pendiri dinasti Umayyah, ia merupakan putra dari Abu Sufyan bin Umayyah. Ibunya adalah Hindun binti Utbah. Muawiyah masuk islam pada hari penaklukan kota mekkah (Fathul Mekkah) bersama penduduk Makkah lainnya. ketika itu Muawiyah berusia 23 tahun.
Muawiyah memerintah selama 19 tahun (661-680). Muawiyah adalah orang yang bertanggung jawab atas perubahan sistem kepemimpinan yang bersifat demokratis menjadi feodal (bersifat keturunan). Pusat pemerintahan pun dipindahkan ke Damaskus (661-750) yang menandai era baru .
Daulah Bani Umayyah mempunyai peranan penting dalam perkembangan masyarakat di bidang politik, ekonomi dan sosial. Hal ini didukung oleh pengalaman politik Muawiyah sebagai seorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai gubernur Syam pada masa khalifah Utsman bin Affan.
Membicarakan Muawiyah sama halnya membicarakan dinasti Umayyah, karena beliau merupakan pendiri dinasti yang bersifat feodal untuk yang pertama kalinya. maka pada pembahasan berikutnya juga akan disinggung perkembangan pendidikan pada masa kepemimpinan khalifah selepas Muawiyah.
B. Perkembangan Lembaga Pendidikan Islam Zaman Muawiyah
Pola pendidikan yang dikembangkan pada zaman Muawiyah (Umayyah) bersifat desentralisasi, tidak memiliki tingkatan dan standar umur. Kajian yang ada pada priode ini berpusat di Damaskus, Kuffah, Mekkah, Madinah. Mesir, Cordova,dan beberapa kota lainnya. Jadi pendidikan tidak hanya terpusat di Madinah seperti pada masa Nabi dan khulafaur rasyidin,melainkan ilmu telah mengalami ekspansi seiring ekspansi teritorial.
Pada masa khulafa’ur rasyidin dan Muawiyah sebenarnya telah ada tingkat pengajaran, hampir sama seperti sekarang. Tingkat pertama ialah kuttab, tempat awal mula anak-anak belajar membaca dan menulis, menghafal alquran serta belajar pokok-pokok agama islam. setelah itu mereka (anak didik) melanjutkan pelajaran ke mesjid. Pelajaran di mesjid itu terdiri dari tingkat menengah dan tinggi. Pada tingkat menengah, guru yang mengajar belum ulama besar, baru pada tingkat tinggi, guru yang mengajar adalah seorang ulama besar yang tidak diragukan lagi ilmu dan keshalehannya.
Adapun ilmu-ilmu yang diajarkan pada tingkat menengah dan tingkat tinggi ialah Alquran dan tafsirnya, ilmu Hadist dan mengumpulkannya serta Fiqh (tasri) .
Pemerintah pada zaman Muawiyah (dinasti Umayyah) menaruh perhatian dalam bidang pendidikan dengan menyediakan sarana dan prasarana. Hal ini dilakukan agar ilmuwan, para seniman, dan para ulama mau mengembangkan bidang ilmu yang dikuasainya serta mampu melakukan kaderisasi ilmu.
Di antara ilmu pengetahuan yang berkembang pada masa ini adalah:
1. Ilmu agama, seperti: Alquran, hadis, dan fiqih. Pembukuan hadis terjadi pada masa khalifah Umar ibn Abdul Aziz (99-10 H) sejak saat itulah hadis mengalami perkembangan pesat.
2. Ilmu sejarah dan geografi, yaitu segala ilmu yang membahas tentang perjalanan hidup, kisah, dan riwayat. Ubaid ibn Syariyah Al-Jurhumi berhasil menulis berbagai peristiwa sejarah.
3. Ilmu pengetahuan bidang bahasa, yaitu segala ilmu yang mempelajari bahasa, nahwu, saraf, dan lain-lain.
4. Bidang filsafat, yaitu segala ilmu yang pada umumnya berasal dari bangsa asing, seperti ilmu mantik, kimia, astronomi, ilmu hitung dan ilmu yang berhubungan dengan itu, serta ilmu kedokteran .
Dengan demikian, ilmu pengetahuan merupakan suatu keahlian yang masuk pada bidang pemahaman dan pemikiran yang memerlukan sistematika dalam penyusunannya. Golongan non-Arab sudah terbiasa dengan keahlian ini. Golongan ini disebut Mawali, yaitu golongan yang berasal dari bangsa asing atau keturunannya .
Adapula metode pendidkan pada masa ini yang penulis simpulkan yaitu
1. Metode debat
Metode ini berkembang karena dibukanya wacana kalam (baca: disiplin teologi) yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. sebagaimana dipahami dari konstitusi sejarah Bani Umayyah yang bersamaan dengan kelahirannya hadir pula tentang orang yang berbuat dosa besar , meskipun wacana ini dilatarbelakangi oleh faktor-faktor politis.
2. Metode Rihlah
Metode ini melibatkan para ulama yang mencari hadis ke berbagai tempat dan orang yang dianggap mengetahuinya.
C. Madrasah/Universitas pada Zaman Muawiyah
Madrasah-madrasah yang ada pada Zaman Muawiyah (masa bani Umayyah secara keseluruhan) adalah sebagai berikut:
1. Madrasah Mekkah
Guru pertama yang mengajar di Mekkah, sesudah Mekkah takluk ialah Mu’az bin Zabal, ialah yang mengajarkan Alquran, mana yang haram dan hala dalam islam. Pada masa Khalifah Marwan, Abdullah bin Abbas pergi ke Mekkah, lalu mengajar Tafsir, fiqih dan sastra di Mesjidil Haram. Ia pula yang membangun madrasah Mekkah yang terkenal itu.
2. Madrasah Madinah
Madrasah ini lebih termasyhur dan lebih dalam ilmunya, karena disanalah tempat tinggal sahabat-sahabat Nabi, dan Ulama-ulama terkemuka.
3. Madrasah Basrah
Ulama yang termasyhur di Basrah ialah Abu Musa Al’asyari, Anas bin Malik dan Al-Hasan Basri. Abu Musa Al’asyari adalah ahli fiqih dan ahli hadis, serta ahli Alquran. Sedangkan Anas bin Malik termasyhur dalam ilmu hadis, Al-Hasan Basri adalah ahli fiqih, ahli pidato, kisah, ahli fikir, dan ahli tasawuf.
4. Madrasah Kuffah
Guru yang termasyhur di Kuffah ialah Ibnu Mas’ud yang melahirkan 6 ulama besar, yaitu: ‘Alqamah, Al-Aswad, Masroq, ‘Ubaidah, Al-haris bin Qais dan ‘Amr bin Syurahbil. Mereka itulah yang menggantikan Abdullah bin Mas’ud menjadi guru di Kuffah. Mereka juga bukan saja belajar kepada Abdullah bin Mas’ud, bahkan mereka juga belajar kepada ulama-ulama di Madinah.
5. Madrasah Damsyik (Syam)
Setelah negeri Syam menjadi sebagian negara Islam dan penduduknya banyak yag memeluk agama Islam. Maka negara Syam menjadi perhatian para Khalifah. Madrasah Syam melahirkan imam penduduk Syam, yaitu Abdurrahman Al-Auza’iy yang sederajat ilmunya dengan Imam Malik dan Abu Hanifah. Mazhabnya tersebar di Syam sampai ke Magrib dan Andalusia. Tetapi kemudian mazhabnya itu lenyap, karena besar pengaruh mazhab Syafi’i dan Maliki.
6. Madrasah Fistat (Mesir)
Setelah Mesir menjadi negara Islam ia menjadi pusat ilmu-ilmu agama. Ulamayang mula-mula berada di Mesir ialah Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘As, yaitu di Fistat (mesir lama). Ia ahli hadis dengan arti kata yang sebenarnya .
D. Tokoh-Tokoh Pendidian Pada Zaman Muawiyah
Tokoh-tokhnya terdiri dari ulama-ulama yang menguasai bidangnya masing-masing yaitu:
1. Ulama-ulama Tabiin ahli tafsir yaitu: Mujahid, ‘Athak bin Abu Rabah, Ikrimah, Sa’d bin Zubair, Masruq bin Al-Azda, Qatadah.
2. Ulama-ulama hadis yaitu: Abu Hurairah (5374 hadis), Aisyah (2210 hadis), Abdullah bin Umar (2210 hadis), Abdullah bin Abbas (1500 hadis), Jabir bin Abdullah (1500 hadis), Anas bin Malik (2210 hadis).
3. Ulama-ulama ahli fiqih yaitu: Syuriyah bin Al-Harits, Alqamah bin Qais, Masuruq Al-Azda, Al-Aswad bin Yazid, kemudian diikuti oleh murid-murid mereka yaitu, Ibrahim An-Nakh’l (wafat tahun 95 H), Amir bin Syurahbil As Sa’by (wafat tahun 104 H), sesudah itu digantikan oleh Hamad bin Abu Sulaeman (wafat tahun 120 H ) guru dari Hanfiyah.
4. Ulama-ulama Ahli Bahasa atau sastra yaitu: Sibawaih, yang karya tulisnya Al-Kitab yang menjadi pegangan dalam soal berbahasa arab. Di zaman ini muncul penyair-penyair seperti Umar bin Rabiah, Jamil Al-Ujri, Qys bin Mulawah yang dikenal dengan nama Laela majnun, Al-Farazdaq, ja’arir, dan Al-Aktal.
Sesungguhnya di masa ini gerakan-gerakan ilmiah telah berkembang pula, seperti dalam bidang keagamaan, sejarah, dan filsafat. Dalam bidang yang pertama dijumpai ulama-ulama seperti Hasan Al-Basri, Ibnu Shihab Az-Zuhri, dan Washil bin Atha. Khalid bin Yazid bin Muawiyah adalah seorang orator dan penyair yang berfikir tajam. Ia adalah orang pertama yang menerjemahkan buku-buku tentang astronomi, kedokteran dan kimia.

Minggu, 14 November 2010

ANALISIS TEKS

A. Koreksi Kesalahan Ejaan
Di dalam kenyataan penggunaan bahasa, masih banyak kesalahan yang disebabkan oleh kesalahan penerapan ejaan, terutama tanda baca. Penyebabnya, antara lain ialah adanya perbedaan konsepsi pengertian tanda baca di dalam ejaan sebelumnya yaitu tanda baca diartikan sebagai tanda bagaimana seharusnya membaca tulisan. Misalnya, tanda koma merupakan tempat perhentian sebentar (jeda) dan tanda tanya menandakan intonasi naik.
Di dalam konsep pengertian lama tanda baca berhubungan dengan bagaimana melisankan bahasa tulis, sedangkan dalam ejaan sekarang tanda baca berhubungan dengan bagaimana memahami tulisan (bagi pembaca) atau bagaimana memperjelas isi pikiran (bagi penulis) dalam ragam bahasa tulis. Jadi, bagi pembaca, tanda baca berfungsi untuk membantu pembaca dalam memahami jalan pemikiran penulis; sedangkan bagi penulis, tanda baca berfungsi untuk membantu menjelaskan jalan bagi penulis supaya tulisannya (karangannya) dapat dipahami dengan mudah oleh pembaca.
Beberapa kesalahan bahasa yang disebabkan oleh kesalahan penggunaan tanda baca, khususnya tanda koma.
1. Tanda Koma di antara Subjek dan Predikat
Ada kecenderungan penulis menggunakan tanda koma di antara subyek dan predikat kalimat, jika nomina subjek mempunyai keterangan yang panjang. Penggunaan tanda koma itu tidak benar karena subjek tidak dipisahkan oleh tanda koma dari predikat, kecuali pasangan tanda koma yang mengapit keterangan tambahan atau keterangan aposisi.
Contoh : Rudi Hartono, yang pernah menjuarai All England delapan kali, menjadi pelatih PBSI.
Penggunaan tanda koma dalam contoh-contoh berikut tidak benar :
a. Mahasiswa yang akan mengikuti ujian negara, diharapkan mendaftarkan diri di sekretariat.
b. Kesediaan negara itu untuk membeli gas alam cair (LNG) Indonesia sebesar dua juta ton setiap tahun, tentu merupakan suatu penambahan baru yang tidak sedikit artinya dalam penerimaan devisa negara.

Unsur kalimat yang mendahului tanda koma dalam kedua contoh di atas adalah subyek, dan unsur kalimat yang mengiringi tanda koma itu (secara berturut-turut diharapkan, merupakan) adalah predikat. Oleh karena itu, penggunaan tanda koma itu tidak benar. Kedua kalimat itu dapat diperbaiki dengan menghilangkan tanda koma itu.
2. Tanda Koma di antara Keterangan dan Subyek
Selain subyek, keterangan kalimat yang panjang dan yang menempati posisi awal juga sering dipisahkan oleh tanda koma dari subyek kalimat. Padahal, meskipun panjang, keterangan itu bukan anak kalimat. Oleh karena itu, pemakaian tanda koma seperti itu juga tidak benar.
Contoh :
a. Dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, kita akan mengadakan sayembara mengarang tingkat SMA.
b. Dengan kemenangan yang gemilang itu, pemain andalan kita dapat memboyong piala kembali ke Tanah Air.

Unsur kalimat yang mendahului tanda koma itu adalah keterangan yang bukan merupakan anak kalimat meskipun panjang. Oleh karena itu, tanda koma tersebut dihilangkan, kecuali jika penghilangan tanda koma itu akan menimbulkan ketidakjelasan batas antara keterangan dan subyek.
Contoh :
Dalam pemecahan masalah kenakalan anak kita memerlukan data dari berbagai pihak, antara lain dari pihak orangtua, sekolah, dan masyarakat tempat tinggalnya.

3. Tanda Koma di antara Predikat dan Objek
Objek yang berupa anak kalimat juga sering dipisahkan dengan tanda koma dari predikat. Pemakaian tanda koma seperti itu juga tidak benar karena obyek tidak dipisahkan dengan tanda koma dari predikat.
Contoh :
a. Ibu tidak menceritakan, bagaimana si Kancil keluar dari sumur jebakan itu
b. Kami belum mengetahui, kapan penelitian itu akan membuahkan hasil.

Di antara obyek dan predikat tidak digunakan tanda koma, kecuali tanda koma yang mengapit keterangan yang berupa anak kalimat atau tanda koma yang memisahkan kutipan dari predikat induk kalimat.
Contoh :
a. Pejabat itu menegaskan, ketika menjawab pertanyaan wartawan, bahwa kenaikan harga sembilan bahan pokok akan ditekan serendah-rendahnya.
b. Seorang pedagang mengatakan, sambil melayani pelanggannya, bahwa naiknya harga barang-barang sudah dari agennya.

Penggunaan tanda koma tidak dibenarkan jika obyek kalimat itu bukan kutipan langsung, seperti dalam contoh berikut.
Contoh : Tokoh tiga zaman itu menegaskan, perkembangan teknologi melaju terlalu cepat dalam dua dasawarsa terakhir ini.

B. Koreksi Kesalahan Alinea
Pada karangan mahasiswa sering dijumpai alinea yang kurang baik. Di samping itu, banyak juga mahasiswa yang mengakui bahwa mereka mendapat kesulitan dalam mengungkapkan ide atau gagasannya.
Berikut prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam membuat alinea:
1. buatlah alinea yang mengandung satu ide pokok dengan penjelasan yang memadai.
2. jelaskanlah ide pokok tersebut dengan kalimat-kalimat efektif, dan pemilihan kata/istilah tepat, serta ejaan yangn benar.
3. memisahkan ide pokok yang berbeda, namun masih berkaitan erat dengan ide pokok pada alinea sebelumnya. Dan tuliskan ide pokok tersebut pada alinea berikutnya disertai dengan penjelasannya.
4. ide /gagasan tersebut harys nenggunakan perangkat kalimat yang padu, runtun, dan koheren.
5. perhatikan juga kesinambungan ide antara alinea dan kesinambungan ide dari alinea pertama sampai alinea terakhir.
6. tempatkan ide pokok pada awal atau bagian akhir alinea.
7. mengembangkan ide pokok dengan menggunakan salah satu metode sebagai berikut:
a. ide dikembangkan dengan mengemukakan pernyataan yang berupa fakta.
b. Ide dikembangkan dengan mengemukakan contoh.
c. Cara analogi dapat juga digunakan untuk mengembamgkan ide dalam linea.
d. Membandingkan dua ide bawahan denga mengemukakan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaannya.
e. Pola pikir induktif atau deduktif dapat juga digunakan dalam pengembangan ide dalam alinea.
f. Mengemukakan alasan suatu kejadian menuju pada akibat atau sebaliknya.
g. Penguraian suatu peristiwa secara kronologis.
h. Ide dikembangkan secara deskriptif tentang suatu keadaan.

Contoh Paragraf yang salah.
Sistem pondasi cakar ayam penemuan almarhum Prof. Sedyatmo yang terkenal akhir-akhir ini di kalangan Internasional, terutama di negara Asean karena dipakai untuk membagun berbagai struktur di atas tanah lembek.
Koreksi paragraf tersebut:
Sistem pondasi cakar ayam dipakai untuk membangun berbagai struktur di atas tanah lembek. Ini didasarkan atas penemuan almarhum Prof. Sedyatmo.

C. Koreksi Kesalahan Kalimat
1. Kesalahan kalimat
a. Kesalahan intrernal
Kesalahan internal adalah kesalahan kalimat yang diukur dari unsur-unsur dalam kalimat. Kesalahan dari segi internal dapat dipilah menjadi beberapa tipe. Tipe pertama adalah kesalahan kandungan isi yang menyebabkan kalimat menjadi tidak logis sebagaimana tampak pada contoh berikut :
1. Dengan pemakaian pupuk urera pil dapat menyuburkan tanaman dan meningkatkan produksi pertanian.
2. Kepada semua informan mendapatkan dua macam instrumen yaitu angket dan catatan kegiatan.

Kedua kalimat di atas merupakan kalimat yang tidak logis. Untuk membuktikan itu dapat digunakan pertanyaan-pertanyaan mengenai isi setiap kalimat itu.
Pada kalimat (1) jika dipertanyakan dengan kalimat Apa yang menyuburkan tanaman?, jawaban tidak dapat dicari dalam kalimat itu. Barulah jawaban dapat ditemukan jika frasa dengan pemakaian dihilangkan sehingga kalimatnya menjadi Pupuk Urea Pil dapat menyuburkan tanaman dan meningkatkan produksi pertanian.
Pada kalimat (2) jika dipertanyakan dengan kalimat siapa yang mendapatkan dua macam instrumen? Maka jawaban tidak dapat dicari, jawaban terhadap kalimat itu baru dapat diarahkan ke semua informan jika kalimat di ubah menjadi Semua informan mendapatkan dua macam instumen, yaitu angket dan catatan kegiatan.
b. Kesalahan Eksternal
Kesalahan eksternal adalah kesalahan yang diukur dari unsur luar kalimat yang bersangkutan. Di sini kesalahan eksternal di ukur dari kalimat-kalimat lain yang menjadi konteks atau lingkungannya.
Contoh :
Proyek lembah Dieng terletak di dukuh Sumberejo, desa Kalisungo yang termasuk dalam daerah Kabupaten Malang. Daerah Malang yang sejuk terdiri dari pegunungan-pegunungan kecil.

Dua buah kalimat paragraf tersebut benar secara internal, tetapi salah secara eksternal, karena tidak membentuk satu gagasan yang utuh dan padu dalam paragraf.
2. Membetulkan kesalahan kalimat
ada beberapa jenis kesalahan dalam menyusun kalimat :
a. Kalimat tanpa subjek
Dalam menyusun sebuah kalimat, sering kali dengan kata depan atau preposisi, lalu verbanya menggunakan bentuk aktif atau berawalan me- baik dengan atau tanpa akhiran –kan. Dengan demikian dihasilkan kalimat-kalimat salah seperti di bawah ini.
1. Bagi yang merasa kehilangan buku tersebut harap mengambilnya di kantor.
2. Dengan beredarnya koran masuk desa bermanfaat sekali bagi masyarakat pedesaan.

Untuk membetulkan kalimat di atas dapat dilakukan dengan
1. menghilangkan kata depan pada masing-masing kalimat tersebut, atau
2. mengubah verba pada kalimat tersebut, misalnya dari aktif menjadi pasif.
Jadi kemugkinan pembetulan kalimat di atas adalah :
1. Yang merasa kehilangan buku tersebut harap mengambilnya di kantor.
2. Beredarnya koran masuk desa bermanfaat sekali bagi masyarakat pedesaan.

Dalam pembetulan kalimat di atas, maka subjeknya menjadi lebih jelas, yaitu berturut-turut adalah yang merasa kehilangan buku tersebut dan beredarnya koran masuk desa.
b. Kalimat dengan objek berkata depan
kesalahan pemakaian kata depan juga sering ditemui pada objek.
Sebagai contoh:
1. Hari ini kita tidak akan membicarakan lagi mengenai soal harga, tetapi soal ada tidaknya barang itu.
2. Dalam setiap kesempatan mereka tidak bosan-bosannya mendiskusikan tentang dampak positif pembuatan waduk itu.

Dua kalimat di atas dapat dibetulkan dengan menghilangkan kata depan mengenai pada kalimat (1) dan tentang pada kalimat (2).
Perlu dicatat bahwa dalam bahasa Indonesia terdapat beberapa verba dan kata depan yang sudah merupakan paduan, misalnya:
Bertentangan dengan, bergantung pada, berbicara tentang, menyesal atas, keluar dari, sesuai dengan serupa dengan.

c. Konstruksi pemilik kata depan
Kesalahan pemakaian kata depan lain yang ditemui pada konstruksi frasa : termilik + pemilik. Secara berlebihan sering ditemui adanya kecenderungan mengeksplisitkan hubungan antara termilik dengan pemilik dengan memakai kata depan dari atau daripada, misalnya :
Kebersihan lingungkungan adalah kebutuhan dari warga
Buku-buku daripada perpustakaan perlu ditambah.
Kontruksi frasa yang sejenis dengan kebutuhan dari warga dan buku-buku daripada perpustakaan ini sering kita dengar perlahan dalam pidato-pidato (umumnya tanpa teks), misalnya :
Biaya dari pembangunan jembatan ini; kenaikan daripada harga-harga barang elektronik.

Dalam karangan keilmuan konstruksi frasa yang tidak baku sepeti di atas hendaknya dihindari karena dalam bahasa Indonesia hubungan “termilik” + pemilik bersifat implisit.
d.. Kalimat yang ‘pelaku’ dan verbanya tidak bersesuaian
Dalam kalimat dasar, verba dapat dibedakan menjadi verba yang menuntut hadirnya satu ‘pelaku’ dan verba yang menuntut hadirnya lebih dari satu ‘pelaku’. Dalam pembentukan kalimat, kesalahan yang mungkin terjadi ialah yang penggunaan verba dua ‘pelaku’, namun salah satu ‘pelakunya’ tidak tercantumkan.
Contoh :
1. Dalam perkelahian itu dia berpukul-pukulan dengan gencarnya.
2. Dalam seminar itu dia mendiskusikan perubahan social masyarakat pedesaan sampai berjam-jam
Dalam kalimat (1) verba berpukul-pukulan menuntut hadirnya dua pelaku, yaitu dia dan orang lain, misalnya Joni.
Dalam perkelahian itu dia berpukul-pukulan dengan Joni.
Demikian pula kalimat (2), di samping pelaku dia diperlukan hadirnya pelaku lain sebagai mitra diskusi, misalnya para pakar, sehingga kalimat (2) menjadi :
Dalam seminar itu, dia mendiskusikan perubahan social masyarakat pedesaan dengan para pakar.

e. Penempatan yang salah kata aspek pada kalimat pasif berpronomina
Menurut kaidah, konstruksi pasif berpronomina berpola aspek + pronomian + verba dasar. Jadi tempat kata aspek adalah di depan pronominal. Kesalahan yang sering terjadi adalah penempatan aspek diantara pronominal dengan verba atau dalam pola : “pronominal + aspek + verba dasar”. Contoh :
Saya sudah katakan bahwa…
Bentuk seperti contoh di atas dapat dibentulkan dengan memindahkan kata aspek ke depan pronominal menjadi :
sudah saya katakan bahwa…

f. Kesalahan pemakaian kata sarana
Dalam menyusun kalimat sering dipakai kata sarana, kata sarana itu dapat berupa kata depan dan kata penghubung. Kata depan lazimnya terdapat dalam satu frasa depan, dan kata penghubung pada umumnya terdapat pada kalimat mejemuk baik yang setara maupun yang bertingkat.
Kesalahan pemakaian kata depan umumnya terjadi pada pemakaian kata depan di, pada dan dalam, ketiga kata depan tersebut sering dikacaukan, misalnya :
Di saat istirahat penyuluh mendatangi para petani (pada saat)
Benih itu ditaburkan pada kolam yang baru (ke dalam)
Dalam tahun 1965 terjadi pemberontakan G 30 S/PKI (di)
Adapun kesalahan pemakaian kata penghubung umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara pemakaian kata penghubung dan makna hubungan antar klausanya,
Rapat hari ini ditunda karena peserta tidak memenuhi kuorum
Rapat hari ini ditunda sebab perserta tidak memnuhi kuorum

D. Cara Membuat Ringkasan Teks
Bagi orang yang sudah terbiasa membuat ringkasan, mungkin kaidah dalam yang berlaku dalam menyusun ringkasan telah tertanam dalam benaknya. Meski demikian, tentulah perlu diberikan beberapa patokan sebagai pegangan dalam membuat ringkasan teks terutama bagi mereka yang baru mulai atau belum pernah membuatan ringkasan. Berikut ini bebrapa pegangan yang dipergunakan untuk membuat ringkasan yang baik dan teratur :
1. Membaca naskah asli
Bacalah naskah asli agar dapat mengetahui kesan umum tentang karangan tersebut secara menyeluruh.
2. Mencatat gagasan utama
3. mengadakan reproduksi
yaitu urutan isi disesuaikan dengan naskah asli, tapi kalimat-kalimat dalam ringkasan yang dibuat adalah kalimat-kalimat baru yang sekaligus menggambarkan kembali isi dari karangan aslinya.
Selain melakukan tiga hal diatas, juga terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan juga agar ringkasan itu diterima sebagai suatu tulisan yang baik.
a) Menyusun kalimat tunggal daripada kalimat majemuk.
b) Meringkas kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata. Dan mengganti rangkaian gagasan yang panjang menjadi gagasan yang sentral.
c) Jika memungkinkan, buanglah semua keterangan atau kata sifat yang ada.
d) Mempertahankan susunan gagasan dan urutan naskah.
e) Menentukan panjang ringkasan.
Yaitu dengan cara menghitung jumlah seluruh kata dalam karangan itu dan bagilah dengan seratus. Hasil pembagian itulah merupakan panjang karangan yangn harus ditulisnya.
Contoh ringkasan teks.
Teks 1.
Sarana angkutan dari jauh-jauh hari sudah dipersiapkan. Angkutan
bus betul-betul menjadi tulang punggung di saat-saat seperti ini karena
lebih dari separuh calon pemudik diperkirakan akan terangkut oleh bus.
Sementara hanya 1/3 dari seluruh pemudik dari Jakarta dan sekitarnya
diperkirakan menggunakan jasa KA

teks diatas dapat dirigkas menjadi.

Sarana angkutan dari jauh-jauh hari sudah dipersiapkan. Angkutan bus betul-betul
menjadi tulang punggung di saat-saat seperti ini karena lebih dari separuh calon pemudik
diperkirakan akan terangkut oleh bus. Sementara hanya 1/3 dari seluruh pemudik dari Jakarta .

Jumat, 08 Oktober 2010

Tugas TPKI => Mengomentari Berita

Terorisme dan Politik Pengalihan
Selasa, 10 Agustus 2010 - 09:40 wib (okezone.com)

INFORMASI bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diancam teroris kembali menggema. Kali ini diucapkan Presiden SBY saat meninjau Sekolah Calon Tamtama Resimen Kodam Siliwangi, Bandung, Sabtu lalu (7/8/2010).

Ini bukan pertama kali Presiden SBY mengungkapkan adanya ancaman teroris terhadap dirinya. Pada 17 Juli 2009, saat terjadi serangan bom di Hotel Ritz Carlton dan Hotel JW Marriott di bilangan Kuningan, Jakarta, pada konferensi pers Presiden mengungkapkan adanya teroris yang berlatih menembak dengan sasaran fotonya. Pada 22 Januari 2010, sekali lagi Presiden mengungkapkan di Markas Komando Pasukan Pengamanan Presiden bahwa ada teroris yang mengancam dirinya.

Ilustrasi mengenai ancaman terhadap Presiden itu semakin menyeramkan ketika ada sekelompok teroris yang katanya bergerak di sekitar Jati Asih, Bekasi, yang kemudian rumah di wilayah permukiman tersebut ada yang digerebek polisi. Ancaman yang terjadi di Ciwidey, Bandung, Jawa Barat kali ini juga diikuti penangkapan-penangkapan terhadap orang-orang yang diduga teroris. Kali ini semakin seram lagi karena Polri juga menangkap mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir di Ciamis, Jawa Barat, kemarin. Ini langsung diinformasikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Kita tahu bahwa jabatan presiden adalah penguasa tertinggi di negeri ini. Presiden adalah juga lambang kedaulatan negara. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, siapa pun dia, tentu kita tidak rela bila presiden kita diancam oleh teroris, baik dari dalam maupun luar negeri. Kita juga tahu bahwa karena posisi jabatan tersebut, seorang presiden dapat saja menjadi target dari tindakan antinegara. Namun, apakah benar Presiden SBY menjadi target ancaman teroris? Apakah gerakan terorisme telah berubah dari yang semula targetnya masyarakat biasa yang tidak berdosa (low target) menjadi bertarget pejabat tinggi negara (high target)?

Secara teoretis, siapa pun Presiden Republik Indonesia, dari Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri sampai ke SBY, dapat saja menjadi target ancaman pembunuhan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab meski belum pasti orang-orang itu atau kelompoknya adalah teroris. Di masa Soekarno, misalnya, dia pernah menjadi target pembunuhan saat mengunjungi Perguruan Cikini, Jakarta, pada 1950- an. Moncong meriam tentara juga pernah diarahkan ke Istana Merdeka pada Peristiwa 17 Oktober 1952 saat terjadi konflik antara parlemen dan ABRI yang menyebabkan tentara mendesak Presiden Soekarno membubarkan parlemen.

Namun, sebagai seorang demokrat, bukan parlemen yang dibubarkan Soekarno saat itu, melainkan Kolonel Nasution dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan TNI AD. Lepas dari adanya laporan intelijen ataupun aparat keamanan tentang kemungkinan adanya ancaman terhadap para presiden tersebut, hanya Presiden SBY yang sering mengungkapkan kepada publik akan adanya ancaman teroris itu dan jumlahnya cukup banyak. Memang benar foto SBY pernah menjadi target latihan tembak teroris, tapi itu terjadi menjelang Pemilu Presiden 2004 (bukan Juli 2009) dan bukan hanya foto SBY yang jadi target, melainkan foto-foto semua calon presiden dan wakil presiden saat itu.

Pernah juga muncul berita atau isu bahwa para teroris bersiap-siap untuk melakukan pembunuhan terhadap para pemimpin negara dan tamu-tamu asing pada saat perayaan 17 Agustus 2010 di Istana Merdeka. Jika berita itu benar, terkutuklah warga negara yang memiliki niat untuk melakukan itu. Kalau peristiwa itu tidak dapat dicegah, kita patut bertanya apakah pengamanan terhadap orang-orang yang amat penting (very very important persons/VVIP) demikian lemahnya? Apakah intelijen negara kita tidak lagi berfungsi baik untuk melakukan pencegahan atas pendadakan strategis semacam itu? Tanggung jawab untuk melindungi presiden adalah tanggung jawab kita semua, terlebih lagi para aparat negara yang memang bertugas untuk itu.

Kita berharap bahwa peristiwa seperti di Mesir, saat Presiden Anwar Sadat ditembak mati oleh sekelompok tentara dari aliran politik tertentu yang sedang melakukan defile pasukan, tidak akan terjadi di negeri ini. Kita juga yakin bahwa aparat intelijen kita, TNI, dan Polri memiliki kecanggihan khusus untuk melindungi presiden dan para pejabat penting serta tamu-tamu agung pada 17 Agustus 2010 ini.

Karena itu, di tengah kegerahan rakyat atas kesulitan ekonomi yang mereka rasakan akibat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, atas perilaku sebagian wakil rakyat yang kinerjanya buruk, dan atas kinerja kabinet yang kurang memuaskan, kita patut bertanya apakah berita mengenai ancaman teroris terhadap orang nomor satu di negeri ini tersebut merupakan bagian dari politik pengalihan ataukah sungguhan? Jika ini bagian dari politik pengalihan, kita jadi bertanya, apa yang dilakukan pemerintah selama ini untuk memperbaiki kondisi di negeri ini? Mengapa pula rakyat terus ditakut-takuti oleh adanya ancaman itu?

Selama ini kita juga melihat bahwa kinerja Polri, khususnya Detasemen 88, dalam menangani terorisme patut diberi acungan jempol walau ada juga peristiwa yang dibesar-besarkan dan menjadi isapan jempol semata. Polri dapat dikatakan sebagai institusi yang mungkin lebih canggih dibandingkan institusi serupa di negara lain, termasuk di Amerika Serikat, dalam menangani terorisme, walau hal yang melanggar hak-hak asasi manusia dalam penanganan itu perlu dikurangi. Kita juga sering mendengar ucapan Presiden SBY bahwa TNI akan dilibatkan dalam hal-hal khusus pada penanganan terorisme walau hingga kini kita juga belum mendengar atau membaca dikeluarkannya peraturan pemerintah yang memungkinkan hal itu terjadi.

Dengan kata lain, ucapan Presiden tidak dilanjutkan dengan dikeluarkannya aturan negara agar TNI––khususnya Detasemen 81 Kopassus TNI AD, Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Marinir TNI AL, dan Paskhas TNI AU––diberi tugas khusus untuk ikut menangani terorisme. Terorisme selama ini dipandang lebih sebagai pelanggaran hukum negara, karena itu tidaklah mengherankan jika Polri merupakan institusi terdepan untuk menangani hal itu. Terorisme belum merupakan ancaman terhadap lambang-lambang negara, seperti presiden, karena itu TNI belum diturunkan. Jika demikian halnya, patutkah Presiden mengungkapkan adanya ancaman terhadap dirinya yang akan dilakukan kelompok teroris?

Dalam situasi yang mendesak, Presiden dapat saja mengeluarkan keputusan politik agar TNI dilibatkan dalam menangani terorisme. Jika keputusan itu tidak dikeluarkan, berarti negara belum dalam keadaan bahaya. Karena itu, patut diduga bahwa pernyataan Presiden SBY bahwa dirinya diancam teroris lebih merupakan bagian dari politik pengalihan ketimbang situasi riil! (*)


Komentar berita terorisme

Terorisme merupakan suatu kejahatan yang kini sedang marak diberitakan, berbagai medi mulai dari media media cetak sampai televisi kini sering mengabarkan tentang terorisme. Sebelum kita membahas lebih jauh alangkah lebih baiknya kita mengetahui dulu apa itu terorisme? Kemudian setelah itu saya akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan terorisme yaitu: Apa penyebab dan dampak yang ditimbulkan oleh adnya terorisme? Lalu bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi masalah terorisme? Apa solusi yang tepat untuk mengatasi masalah terorisme?. Saya akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan komentar yang akan saya paparkan ini.
Terorisme adalah suatu pergerakkan kejahatan yang ditimbulkan akibat beberapa hal, namun dari sekian banyak hal tersebut salah satu yang paling terkenal adalah karena alasan jihad. Pada kenyataan yang terjadi di lapangan terorisme terjadi hampir diseluruh belahan dunia, termasuk Amerika dan Indonesia. Terorisme dapat ditimbulkan akibat adanya ketidakpuasan atas kebijakan pemerintah, kesenjangan sosial seperti kemiskinan dan penggolongan masyarakat, perbedaan agama dan budaya,dan bisa juga ditimbulkan akibat orang-orang yang memang ada maksud mengacau atau membunuh seseorang bahkan suatu kelompok yang mereka anggap mesuh atau karena mereka tidak menyukainya.
Kita sering mendengar berita terorisme, khususnya di negara kita Indonesia. Polisi memburu sarang teroris, dan menangkap orang-orang yang di duga melakukan kejahatan terorisme. Yang lebih familiar di telinga kita adalah tim khusus pemburu teroris yang disebut Densus 88, bahkan baru-baru ini kita mendengar kabar tentang ucapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerangkan bahwa TNI akan dilibatkan dalam hal-hal khusus pada penanganan terorisme. Walaupun belum ada keputusan yang mengesahkan atau presiden mengeluarkan peraturan tersebut, namun apakah itu merupakan langkah yang tepat? Kita semua juga dapat menilai kinerja pemerintah dalam menyelesaikan masalah terorisme.
Menurut saya, kinerja Polri pum sudah cukup, khususnya Densus 88 dalam memberantas kasus terorisme di lapangan, namun tidak hanya itu, pemerintah juga perlu memperbaiki sistem hukum terutama memperbaiki kinerja pemerintah termasuk para pejabat, karena dengan masyarakat banyak melihat kinerja wakil-wakil rakyat yang sangat buruk, hal ini berdampak kepada timbulnya ketidakpuasan dan dapat menimbulkan aksi terorisme.
Pada saat ini pejabat-pejabat ataupun para wakil rakyat hanya lebih mementingkan diri sendiri dan kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan rakyat. Seharusnya mereka mengetehui dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan oleh rakyat pada saat ini. Bukannya malah memperkaya diri dengan korupsi dan saling berebut kursi kekuasaan. Rakyat hanya butuh kesejahteraan dan keadilan, dan seharusnya pemerintah lebih transparan dengan semua langkah dan kinerjanya, bukan menyembunyikan, menutupi atau memanipulasi politik, sehingga rakyat dibodohi oleh semua sandiwara yang ada. Untuk mengatasi terorisme yang mengatasnamakan jihad yang saat ini terjadi secara eksplisit melakukan pengkotakkan antara Islam dan barat, serta barat dan timur, hal ini harus ditangani oleh upaya pemerintah dengan mengkampanyekan tentang pemahaman arti jihad yang sebenarnya kepad seluruh rakyat khususnya yang beragama Islam. Hal ini bisa dimulai dari lingkungan sekolah dengan cara memasukkan pemahaman tentang jihad ke buku-buku agama yang dikeluarkan oleh Departemen Agama, sedangkan untuk masyarakat dilakukan dialog antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, Islam dengan non-Islam, atau bahkan blok Barat dengan Islam. Selain itu, pemerintah dapat membuat film dokumenter yang ditayangkan di televisi mengenai pemahaman jihad itu sendiri. Upaya ini bertujuan untuk menjelaskan apa sebenarnya jihad itu, dan sekaligus menegaskan bahwa kita umat Islam bukan umat anarkis, Islam itu agama perdamaian dan tidak pernah mengajarkan kekerasan.


Solusi untuk memberantas terorisme

Ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk meminimalisir terorisme. Yang pertama adalah pemberantasan kemiskinan dan perbaikan ekonomi. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa kemiskinan adalah salah satu pendorong terjadinya gerakkan resistensi dari berbagai golongan masyarakat, termasuk terorisme. Kedua, hendaknya pemerintah memperbaiki kinerja para pejabat dan para wakil rakyat. Karena dengan adanya ketidakpuasan atas kinerja pejabat dan para wakil rakyat dapat menimbulkan pemberontakkan yang dapat menyulut sumbu aksi terorisme. Ketiga, pemerintah perlu melakukan kampanye tentang pengertian jihad kepad seluruh masyarakat agar tidak ada lagi terorisme yang mengatasnamakan jihad. Keempat dan mungkin yang terakhir adalah mempersiapkan pasukan khusus pembasmi teroris di lapangan, yang alhamdulillah pemerintah Indonesia telah melakukan hal ini dengan adanya Densus 88, meskipun banyak yang harus diperbaiki seperti salah tangkap dan salah sasaran dalam menembak sebab hak asasi manusia itu tetap harus ditegakkan. Jangan mentang-mentang aparat, jadi bisa seenaknya melanggar HAM.

Senin, 03 Mei 2010

ETIKA MURID DALAM PROSES PEMBELAJARAN MENURUT ILMU PENDIDIKAN ISLAM

A. Niat Beribadah dalam Mencari Ilmu
1. Pengrtian
Niat menurut etimologi adalah bermaksud, sedangkan menurut terminologi adalah bermaksud atau menghendaki sesuatu yang dibarengi dengan perbuatan. Atau dapat juga dikatakan niat adalah keinginan dan perbuatan secara bersama-sama. (Safinatun Naja:19)
Rosulullah SAW telah bersabda: “Innamal a’malu binniat” sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung pada niat. Dari hadist ini kita tahu bahwa segala sesuatu tergantung niat, karena niat adalah pokok dari segala perbuatan. Bahkan ada satu hadist lain mengatakan dan menegaskan “banyak perbuatan duniawi yang dinilai baik, dan banyak perbuatan yang bersifat akhirat dinilai jelek karena niat yang jelek.
Oleh karena itu, sepantasnya seorang mahasiswa muslim harus berniat dalam mencari ilmunya sebagai berikut:
a. Mencari ridho Allah SWT
b. Menghilangkan kebodohan dalam dirinya
c. Menghidupkan agama Islam
d. Menegakkan dan mengkokohkan agama Islam dengan ilmu.

2. Perintah Mencari Ilmu
Selain di dalam Al-Quran, Rosulullah SAW telah bersabda: “Tholabul ilmi faridhotun ‘ala kulli muslimin wal muslimat” (Mukhtar Hadist). Dari hadist di atas sudah jelas bahwa belajar atau mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimat.
Dalam hadist lain juga menjelaskan “Uthlubul ilma walao Bisshin” carilah ilmu walaupun ke negeri Cina. Dari hadist ini timbul beberapa penafsiran para ulama, diantaranya ada yang menafsirkan bahwa kita harus belajar atau mencari ilmu walaupun ilmu itu berada di lingkungan non muslim.
Dari kedua sumber hukum Islam tersebut di atas sudah jelas bahwa keduanya memerintahkan kepada kita untuk mencari ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu darigama, dan ilmu manakah yang harus di prioritaskan dalam mencarinya. Dalam hal ini, seyogyanya bagi para pelajar muslim untuk berniat beribadah dalam nencari ilmu.

B. Memilih Ilmu, Guru dan Teman
1. Memilih Ilmu
Sudah seyogyanya sebagai seorang mahasiswa harus bisa memilih ilmu yang bermanfaat untuk dirinya sendiri dan orang lain. Dan ilmu yang harus dipilih serta diprioritaskan dari sekian banyak ilmu tersebut adalah ilmu yang benar-benar dia butuhkan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
Adapun ilmu yang harus diprioritaskan bagi mahasiswa muslim diantaranya adalah ilmu ushuluddin (ilmu tauhid).

2. Memilih Guru
Salah satu faktor keberhasilan seorang mahasiswa dalam mencapai tujuannya untuk mendapatkan ilmu, yaitu mereka harus memilih guru (dosen) yang berkualitas dan propesional serta berakhlak mulia. Karena itu akan sangat mempengaruhi terhadap keberhasilan seorang mahasiswa dalam belajar.
Adapun ciri-ciri guru yang harus dipilih adalah sebagai berikut:
a. Guru yang banyak ilmunya
b. Guru yang memiliki sifat wara’
c. Guru yang usianya lebih tua

Selain itu, menurut H. Mubangid bahwa syarat untuk menjadi pendidik/ guru yaitu:
a. Dia harus orang yang beragama.
b. Mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.
c. Dia tidak kalah dengan guru sekolah umum lainnya dalam membentuk warga nagara yang demokratis dan bertanggung jawab atas kesejahteraan bangsa dan tanah air.
d. Dia harus memiliki perasaan panggilan murni.

Sedangkan menurut Team Penyusun Buku Teks IPI merumuskan bahwa syarat untuk menjadi guru agama ialah; bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, sehat jasmani, berakhlak baik, bertanggung jawab dan berjiwa sosial. Adapun jenis kriteria alhlak yang dituntut antara lain:
a) Mencintai jabatannya sebagai guru.
b) Bersikap adil terhadap semua muridnya.
c) Guru harus wibawa.
d) Berlaku sabar dan tenang.
e) Guru harus gembira.
f) Guru harus bersikap manusiawi.
g) Bekerja sama dengan guru-guru lain.
h) Bekerja sama dengan masyarakat.
(Nur Uhbiyati, 2005: 74-75)

3. Memilih Teman
Selain guru, faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan seorang mahasiswa dalam mencapai tujuannya untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat adalah teman (sahabat). Oleh karena itu , mereka harus memilih siapa yang pantas (yang seharusnya) dijadikan teman (sahabat).
Di dalam kitab “Ta’limul Muta’alim” disebutkan ciri-ciri teman yang dapat mempengaruhi keberhasilannya dalam mencari ilmu atou belajar adalah sebagai berikut:
a. Berteman dengan orang yang memiliki sifat wara’.
b. Berteman dengan orang yang pintar, jenius dan istiqomah.
c. Berteman dengan orang yang rajin, disiplin dan kreatif.
Betapa pentingnya memilih teman di waktu belajar, sebab teman adalah salah satu orang yang akan mempengaruhi keberhasilan belajar kita. Hal ini bersumber dari hadist Rasulullah SAW “Kullu mauludin yuladu ‘alal fitrah” setiap yang dilahirkan semuanya dalam keadaan fitrah. Jadi, peran teman di dalam belajar sangatlah mempengaruhi.

C. Menghormati Ilmu dan Ahli Ilmu
Seorang pelajar tidak akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat kecual harus menghormati ilmu dan sang pengajar ilmu. Karena ada satu kaidah Arab mengatakan “Sesungguhnya tidak akan mendapatkan sesuatu orang yang mengharapkan sesuatu kecuali dengan adanya rasa hormat terhadap ilmu dan ahlinya.”
Oleh karena itu, seorang mahasiswa dalam melaksanakan aktifitasnya yaitu belajar harus bisa menghormati para dosennya.
Diantara ciri menghormati dosen atou ahli ilmu adalah sebagai berikut:
a. Tidak berkata dengan kata-kata yang akan nenyinggung atou menyakiti hati dosen.
b. Jangan bertanya apapun sebelum dosen memberikan kesempatan atou mengijinkan untuk bertanaya.
c. Tidak boleh berjalan di depan dosen (mendahuluinya).
d. Menghormati keluarganya dan lain-lain.

Sebagai contoh yang kongkrit, ada seorang pelajar yang mungkin dapat dikatakan paling pintar pada waktu itu (waktu belajar), namun sayang si pelajar tersebut tidak mendapatkan ilmu yang berkah (kurang bermanfaat) dikarenakan kurang etika kepada seorang guru. Itu membuktikan bahwa sangatlah penting bagi seorang pelajar atau mahasiswa mempunyai etika dalam mencari ilmu, baik itu ilmu agama ataupun ilmu umum lainnya.



D. Sungguh-sungguh dan Tidak Pernah Bosan dalam Mencari Ilmu
Diantara cara untuk menjadi mahasiswa yang berkah (mendapatkan ilmu yang bermanfaat) adalah bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu, sebab tanpa adanya rasa sungguh-sungguh dalam mencari ilmu seorang mahasiswa tidak akan mendapatkan apa yang dicita-citakannya. Dan apabila sudah memiliki rasa kesungguhan yang melekat, maka dia akan selalu melaksanakan apa yang diinginkannya.
Sebagaimana Rosulullah SAW bersbda: “Barang siapa yang ingin mendapatkan ilmu, maka dia harus memiliki 6 (enam) faktor di bawah ini. Yaitu :
a) Memiliki kecerdasan / kepintaran.
b) Bersunguh-sungguh.
c) Memiliki sifat sabar.
d) Mempunyai biaya (bekal).
e) Memiliki guru yang berkualitas dan propesional.
f) Adanya waktu yang cukup lama.

Di samping itu, mahasiswa yang bersungguh-sunguh dalam mencari ilmu akan timbul rasa tidak pernah bosan dalam mencari ilmu dan yang lainnya. Dan hal itu akan menunjang mereka untuk menjadi mahasiswa yan berkah, dalam artian memilki ilmu yng bermanfaat untuk dirinya sendiri dan memberi kemanfaatan kepada orang lain.

E. Adab (sopan santun) dalam Belajar
Agar anak didik itu memperoleh ilmu yang bermanfaat diperlukan adab atau tatakrama untuk mengikuti pendidiksan Islam.
Menurut Imam Al-Ghajali adab seorang pelajar mengikuti pelajaran itu ada beberapa macam, antara lain:
a. Hendaklah seorang pelajar mengemukakan cita-cita yang suci murni dan dipenuhi oleh semangat yang suci, terhindar dari sifat yang tidak senonoh, dan sebagai pelajar hendaklah ia mempunyai budi pekerti yang baik.
b. Hendaklah tidak berhubungan dengan urusan lain, hendaklah pula meninggalkan tanah air dan keluarganya ketika mununtut ilmu.
c. Jangan menyombongkan diri karena ilmu pengetahuan yang dimiliki. Jangan menaruh purba sangka kepada guru yang mengajar.
d. Hendaklah hati-hati mendengar nasihat guru sebagaimana orang sakit memperhatikan nesihat dokternya. Dibagian ini Al-Ghajali amat memperkeras fatwanya, diterangkannya supaya pelajar itu harus mempunyai dsiplin kepada dirinya, patuh mengikuti perintah guru.
e. Hendaklah seorang pelajar itu tetap dan tenang belajar menghadapi seorang guru.
f. Janganlah ia meninggalkan satu mata pelajaran yang hendak dipelajarinya, sebelum dimilikinya pelajaran itu. Sebelum ia sanggup membahas pelajaran itu sedalam-dalamnya.
g. Janganlah hendak mempelajari sekalian ilmu-ilmu pengetahuan itu, karena umur manusia tidak akan cukup untuk mempelajarinya, sebab itu ambilah ilmu yang lebih penting dahulu.
h. Hendaklah tujuan pendidikan itu dihadapkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. yaitu dengan jalan berbakti kepada-Nya.
i. Hendaklah pelajar mengetahui perbandingan faedah tiap-tiap mata pelajaran dengan ilmu-ilmu yang lain.
(Nur Uhbiyati, 2005: 107-108)

Menurut Prof. M. Athiyah mengemukakan seorang siswa yang sedang belajar wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebelum belajar, siswa itu harus terlebih dahulu membersihkan hatinya dari segala sifat yang buruk, karena belajar itu dianggap sebagai ibadah.
b. Dengan belajar itu ia bermaksud hendak mengisi jiwanya dengan fadilah, mendekatkan diri kepada Allah, bukan dengan maksud menonjolkan diri.
c. Bersedia mencari ilmu, termasuk meninggalkan keluarganya dan tanah air.
d. Hendaklah ia menghormati guru dan memuliakannya.
e. Jangan merepotkan guru dengan banyak pertanyaan, jangan berjalan di hadapannya dan jangan duduk di tempat dudunya.
f. Bersungguh-sungguh dan tekun belajar.
g. Jiwa saling mencintai dan persaudaraan haruslah menyinari pergaulan antara siswa sehingga merupakan anak-anak yang sebapak.
h. Siswa harus terlebih dahulu memberi salam kepada gurunya.
i. Hendaklah siswa tekun belajar, mengulangi pelajarannya di waktu senja dan menjelang subuh.

Syekh Az-Zarnuji dalam kitab “Ta’limul Muta’alim” menerangkan beberapa sifat dan tugas para penuntut ilmu:
a. Tawadu’ sifat sederhana, tidak sombong tidak pula rendah diri.
b. Iffah, sifat yang menunjukan rasa harga diri yang menyebabkan seseorang terhindar dari perbuatan yang tida patut.
c. Tabah, tahan dalam menghadapi kesulitan pelajaran dari guru.
d. Sabar, tahan terhadap godaan nafsu.
e. Cinta ilmu dan hormat kepada guru dan kelurganya.
f. Sayang kepada kitab, menyimpan kitab dengan baik.
g. Hormat kepada sesama penuntut ilmu dan tamalluk kepada guru dan kawan untuk menyadap ilmu dari mereka.
h. Bersungguh-sungguh dalam belajar dan memanfaatkan waktu sebaik- baiknya.
i. Teguh pendirian dan ulet dalam menuntut ilmu dan mengulangi pelajaran.
j. Wara’, ialah sifat menahan diri dari perbuatan yang terlarang.
k. Punya cita-cita yang tinggi dalam mengejar ilmu pengetahan.
l. Tawakal, makssudnya menyerahkan kepada Tuhan segala perkara.
Bertawakal adalah akhir dari proses kegiatan dan ikhtiar seorang muslim untuk mengatasi segala urusannya.
(Nur Uhbiyati, 2005: 110)


F. SIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa keberhasilan seorang pelajar atau mahasiswa dalam mencapai tujuannya yaitu mendapatkan ilmu yang bermanfaat baik untuk dirinya sendiri maupun memberi kemanfaatan bagi orang lain, mereka harus melaksanakan kelima poin tersebut di atas, yaitu:

o Niat beribadah dalam mencari ilmu
o Memilih ilmu, guru dan teman
o Menghormati ilmu dan ahli Ilmu
o Sungguh-sungguh dalam belajar
o Adab (sopan santun) dalam belajar

G. SARAN
Saran saya kepada semua pihak kampus khususnya kepada teman-teman terutama kepada diri sendiri mulai sekarang marilah kita laksanakan etika belajar menurut pandangan islam, sebab kita semua tahu bahwa mahasiswa sekarang sudah keluar dari etika kehidupan khususnya etika seorang pelajar dalam mencari ilmu, umumnya di setiap perbuatan yang memang membutuhkan etika.
Namun memang sangat sulit untuk melaksanakan semua hal-hal yang telah penulis sampaikan, akan tetapi ada kaidah Arab mengatakan “man jadda wa jada“ barang siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil.